SELAMAT DATANG PARA PEMENANG SHOPEE INDONESIA 2020 |
Disampaikan kepada saudara(i) yang beruntung mendapatkan pesan atau informasi UNDIAN SHOPEE 2020 disertai PIN Pemenang dan mencantumkan alamat situs resmi seperti di bawah ini: Berarti SAH menjadi pemenang hadiah langsung dari SHOPEE Silahkan cocokkan PIN Pemenang yang anda dapatkan melalui VIA SMS dengan daftar hadiah yang tertera di bawah ini: |
DAFTAR HADIAH DAN PIN PEMENANG |
KETERANGAN |
1.
Untuk menghindari pemalsuan dan penggandaan pin pemenang atau hal lain
seperti iri hati dan kecemburuan sosial, diharapkan kepada setiap
pemenang agar tidak menyebar luaskan mengenai hal ini sebelum hadiah
betul-betul sudah di terima. 2. Pengundian ini dilakukan di hadapan Notaris dan di saksikan oleh Dinas Sosial, Pemda dan jajaran Managemen SHOPEE 3.Mohon maaf pencantuman nomer pemenang tidak kami camtumkan secara lengkap demi menghindari unsur-unsur yang tidak bertangung jawab 4. Demi kebaikan bersama, silahkan hubungi kami mulai pukul 07:00 - 23:00 WIB. |
SYARAT & KETENTUAN HADIAH CEK TUNAI 175JT |
Khusus bagi pemenang CEK TUNAI Rp.175.000.000,- wajib melaporkan data rekening kepada RICKY FAHRIZAL. ST untuk dilakukan pencairan atau pengiriman hadiah dari SHOPEE melalui pihak BANK INDONESIA. Pemenang hadiah CEK TUNAI Rp.175.000.000,- wajib melakukan pengisian pulsa atau pembelian PULSA Rp.300.000,- di tujukan ke nomer layanan 085249286969 yang sudah di tentukan oleh pihak SHOPEE dan BANK INDONESIA. Biaya
yang di keluarkan oleh pihak pemenang sebagai pertanggung jawaban
pengaktifan kode verifikasi pencairan dana hanya bersifat sementara
karena tetap di gantikan dan di kirimkan bersamaan dengan hadiah cek
tunai yang di dapatkan. Dana yang akan di transferkan ke rekening yang sudah di percayakan oleh pihak pemenang sejumlah Rp.175.300.000,-. Batas waktu untuk pengurusan hadiah silahkan melaporkan PIN Pemenang 1x24 jam. Keputusan
di atas sudah mutlak dan tidak dapat di ganggu gugat oleh instansi
manapun karena sudah di resmikan dan di sahkan oleh pihak lembaga
pemerintah DEPSOS, KOMINFO, DIRJEN PAJAK, KEPOLISIAN, DEPKEU, KPK, dan
INSTANSI yang terkait lainnya. |
SILAHKAN KONFIRMASI HADIAH ANDA |
VIDEO PEMENANG SHOPEE 2020 |
PERHATIAN!!! |
Apabila
syarat dan ketentuan tidak di penuhi maka kami tidak bertanggung jawab
jika hadiah anda akan kami realisasikan kepada pemenang cadangan yang
sudah di siapkan oleh perusahaan sesuai dengan kebijakan yang di
keluarkan olehSHOPEE |
DASAR HUKUM |
CEK
telah diatur dalam Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 178 sampai
dengan Pasal 229. Bilyet Giro telah diatur dalam Surat Keputusan Direksi
Bank Indonesia No. 28/32/KEP/DIR Tanggal 4 Juli 1995 tentang Bilyet
Giro. Diresmikan dan Diselenggarakan Oleh Instansi Penanggung Jawab SHOPEE Edisi Tahun 2020 |
GALERY SHOPEE INDONESIA |
MARKEETING OFFICE-SHOPEE |
RICKY FAHRIZAL.ST 0852-4928-6969 |
ALAMAT KANTOR KAMI |
Wisma 77 Tower 2 Lantai 11. jl.Letjen S. Parman Kav 77 Slipi Palmerah Jakarta Barat 11410 _______________________________________________ SEBELUM MENGHUBUNGI KAMI SILAHKAN DI BACA TERLEBIH DAHULU SYARAT DAN KETENTUAN YANG SUDAH TERTERA DI ATAS. _______________________________________________ SEMOGA HADIAH DARI SHOPEE INDONESIA BISA BERGUNA DAN BERMANFAAT UNTUK ANDA SEKELUARGA. HATI-HATI TERHADAP PENIPUAN !!! |











